Jumat, 06 November 2009

CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(PP. No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS)

Cuti terdiri dari :

  1. Cuti Tahunan, PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, lamanya cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja.
  2. Cuti Besar, PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
  3. Cuti Sakit, Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit,  lamanya cuti berdasarkan surat keterangan dokter.
  4. Cuti Bersalin, Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua dan ketiga PNS wanita berhak atas cuti bersalin.
  5. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada PNS wanita diberikan cuti di luar tanggungan negara.  Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan.
  6. Cuti Karena Alasan Penting, Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena :a.Ibu,bapak,isteri suami,anak,adik,kakak,mertua,atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;b. salah seoarang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga meninggal dunia itu; c. Melangsungkan perkawinan yang pertama. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2(dua)bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar