PENGUJIAN
KESEHATAN
(PP.
No. 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga-Tenaga
Lainnya Yang Bekerja pada Negara RI)
(Keputusan
Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BAKN
No. 142/MENKES/SK/VII/77 dan
No.652/KEP/1977
- Ujian kesehatan ialah pengertian
yang mencangkup pemeriksaan dan penilaian kesehatan, baik jasmani
maupun rohani;
Yang
dikenakan ujian kesehatan adalah : CPNS
yang akan diangkat menjadi PNS
PNS
yang :
a. menurut
pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan
pekerjaannya karena kesehatannya;
b. oleh
pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda-tanda
suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya
bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya;
c. akan
melaksanakan tugas tertentu di luar negeri;
d. akan
mengikuti pendidikan/latihan tertentu;
e. akan
diangkat dalam jabatan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar