Jumat, 06 November 2009

Pengujian Kesehatan

PENGUJIAN
KESEHATAN


(PP.
No. 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga-Tenaga
Lainnya Yang Bekerja pada Negara RI)

(Keputusan
Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BAKN

No. 142/MENKES/SK/VII/77 dan
No.652/KEP/1977



  1. Ujian kesehatan ialah pengertian
    yang mencangkup pemeriksaan dan penilaian kesehatan, baik jasmani
    maupun rohani;


  2. Yang
    dikenakan ujian kesehatan adalah :
    CPNS
    yang akan diangkat menjadi PNS


PNS
yang :



a. menurut
pejabat yang berwenang tidak dapat
melanjutkan
pekerjaannya karena kesehatannya;



b. oleh
pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan
tanda-tanda
suatu penyakit atau kelainan yang
berbahaya
bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan
kerjanya;




c. akan
melaksanakan tugas tertentu di luar negeri;



d. akan
mengikuti pendidikan/latihan tertentu;



e. akan
diangkat dalam jabatan tertentu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar