Jumat, 06 November 2009

DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)

(PP. No. 15 Tahun 1979 tentang
DUK)

  1. DUK adalah usaha untuk menjamin obyektivitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi.
  2. DUK adalah suatu daftar yang memuat nama PNS dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan.
  3. Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan (DUK), secara berturut-turut adalah :


  • pangkat;
  • jabatan;
  • masa kerja;
  • latihan jabatan;
  • pendidikan;
  • usia.


DUK dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap bulan Desember.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar