Jumat, 06 November 2009

KARTU PEGAWAI

KARTU  PEGAWAI

(Kep. Kepala BAKN No.066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil)

  1. KARPEG diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai PNS, dengan perkataan lain selama masih berstatus CPNS kepadanya tidak diberikan KARPEG;
  2. KARPEG adalah sebagai kartu identitas PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah PNS;
  3. KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS;
  4. KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar