KARTU PEGAWAI
(Kep. Kepala BAKN No.066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil)
- KARPEG diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai PNS, dengan perkataan lain selama masih berstatus CPNS kepadanya tidak diberikan KARPEG;
- KARPEG adalah sebagai kartu identitas PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah PNS;
- KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS;
- KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar