DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)
(PP. No. 15 Tahun 1979 tentang
DUK)
- DUK adalah usaha untuk menjamin obyektivitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi.
- DUK adalah suatu daftar yang memuat nama PNS dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan.
- Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan (DUK), secara berturut-turut adalah :
- pangkat;
- jabatan;
- masa kerja;
- latihan jabatan;
- pendidikan;
- usia.
DUK dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap bulan Desember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar