CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(PP. No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS)
Cuti terdiri dari :
- Cuti Tahunan, PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, lamanya cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja.
- Cuti Besar, PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
- Cuti Sakit, Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit, lamanya cuti berdasarkan surat keterangan dokter.
- Cuti Bersalin, Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua dan ketiga PNS wanita berhak atas cuti bersalin.
- Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada PNS wanita diberikan cuti di luar tanggungan negara. Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan.
- Cuti Karena Alasan Penting, Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena :a.Ibu,bapak,isteri suami,anak,adik,kakak,mertua,atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;b. salah seoarang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga meninggal dunia itu; c. Melangsungkan perkawinan yang pertama. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2(dua)bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar