KENAIKAN GAJI BERKALA
(PP. No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS)
Merupakan hak PNS yang diberikan setiap dua tahun sekali dengan catatan tidak ada permasalahan Syarat :
- SK Pangkat Terakhir
- SK KGB terakhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar