Minggu, 18 Oktober 2009

Kenaikan Gaji Berkala

KENAIKAN GAJI BERKALA

(PP. No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS)

Merupakan hak PNS yang diberikan setiap dua tahun sekali dengan catatan tidak ada permasalahan
Syarat :

- SK Pangkat Terakhir 

- SK KGB terakhir 

- Usulan dari Unit Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar