Jumat, 06 November 2009

Pengujian Kesehatan

PENGUJIAN
KESEHATAN


(PP.
No. 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga-Tenaga
Lainnya Yang Bekerja pada Negara RI)

(Keputusan
Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BAKN

No. 142/MENKES/SK/VII/77 dan
No.652/KEP/1977



  1. Ujian kesehatan ialah pengertian
    yang mencangkup pemeriksaan dan penilaian kesehatan, baik jasmani
    maupun rohani;


  2. Yang
    dikenakan ujian kesehatan adalah :
    CPNS
    yang akan diangkat menjadi PNS


PNS
yang :



a. menurut
pejabat yang berwenang tidak dapat
melanjutkan
pekerjaannya karena kesehatannya;



b. oleh
pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan
tanda-tanda
suatu penyakit atau kelainan yang
berbahaya
bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan
kerjanya;




c. akan
melaksanakan tugas tertentu di luar negeri;



d. akan
mengikuti pendidikan/latihan tertentu;



e. akan
diangkat dalam jabatan tertentu.



DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)

(PP. No. 15 Tahun 1979 tentang
DUK)

  1. DUK adalah usaha untuk menjamin obyektivitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi.
  2. DUK adalah suatu daftar yang memuat nama PNS dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan.
  3. Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan (DUK), secara berturut-turut adalah :


  • pangkat;
  • jabatan;
  • masa kerja;
  • latihan jabatan;
  • pendidikan;
  • usia.


DUK dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap bulan Desember.

CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(PP. No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS)

Cuti terdiri dari :

  1. Cuti Tahunan, PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, lamanya cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja.
  2. Cuti Besar, PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
  3. Cuti Sakit, Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit,  lamanya cuti berdasarkan surat keterangan dokter.
  4. Cuti Bersalin, Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua dan ketiga PNS wanita berhak atas cuti bersalin.
  5. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada PNS wanita diberikan cuti di luar tanggungan negara.  Lamanya cuti-cuti bersalin tersebut 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan.
  6. Cuti Karena Alasan Penting, Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena :a.Ibu,bapak,isteri suami,anak,adik,kakak,mertua,atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;b. salah seoarang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarga meninggal dunia itu; c. Melangsungkan perkawinan yang pertama. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2(dua)bulan.

KARTU PEGAWAI

KARTU  PEGAWAI

(Kep. Kepala BAKN No.066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil)

  1. KARPEG diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai PNS, dengan perkataan lain selama masih berstatus CPNS kepadanya tidak diberikan KARPEG;
  2. KARPEG adalah sebagai kartu identitas PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah PNS;
  3. KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS;
  4. KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)