(PP. No.12 Tahun 2002)
Terdiri dari:
I. KP REGULER
Diberikan kepada seluruh pegawai 4 tahun sekali
II. KP PILIHAN
Diberikan kepada seluruh pegawai yang :
1. Menduduki Jabatan Struktural/fungsional
2. Menduduki Jabt. Tertentu
3. Berprestasi kerja luar biasan baiknya
4. Penemuan baru bagi negara
5. Diangkat sebagai pejabat negara
6. Memperoleh STTB/IJazah
7. Tugas Belajar
8. Telah Lulus Tugas Belajar
9. Diperbantukan di luar instansi induknya
III. KP PENGABDIAN
Diberikan kepada PNS yang sudah mencapai Batas Usia
Pensiun (BUP) dengan ketentuan :
- Setiap unsur DP3 minimal bernilai baik dalm 1 tahun terakhir
- tidak pernah dijatuhi hukuman disi[plin tingkat sedang atau
berat dalam 1 tahun terakhir memiliki masa kerja :
a) 30 tahun atau lebih, minimal pada saat 1 bulan dalam
pangkat terakhir
b) 20 tahun atau lebih tapi kurang dari 30 tahun dan minimal
telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
c) 10 tahun atau lebih tapi kurang dari 20 tahun dan minimal
telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
IV. KP ANUMERTA
Diberikan kepada PNS yang tewas pada saat menjalankan kedinasan
Persyaratan Kenaikan Pangkat
a. SK Pangkat terakhir
b. Bagi CPNS (pertama kali naik pangkat) :
- SK CPNS
- SK PNS
- STTTPL
c. Kartu Pegawai
d. DP3 2 tahun terakhir dan minimal bernilai baik semua
e. PAK (Penetapan Angka Kredit) baru dan terakhir bagi jabatan fungsional
f. SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan struktural
g. Ijazah terakhir disertai Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLUPKP) bagi yang memiliki Ijazah terbaru
h. SK Tugas Belajar dan Pengembalian Tugas Belajar